33.8 C
Jakarta
Saturday, March 8, 2025
spot_img
More

    Latest Posts

    Modus Tersangka Korupsi LPEI: ‘Uang Zakat’ Jadi Kode untuk Tarik Fee dari Debitur

    Jakarta, AktualPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya praktik pemberian jatah sebesar 2,5 hingga 5 persen dari jumlah kredit yang diterima oleh debitur kepada direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Uang yang disebut sebagai “zakat” ini diduga telah diserahkan oleh para debitur setelah mendapatkan fasilitas kredit dan sudah terkonfirmasi oleh sejumlah saksi yang dihadirkan.

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa “uang zakat” tersebut memang diberikan oleh debitur kepada para direksi yang bertanggung jawab atas penandatanganan pemberian kredit. “Besarnya sekitar 2,5 hingga 5 persen dari jumlah kredit yang diberikan,” ungkap Budi dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai USD 60 juta. “Fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI kepada PT PE diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” jelasnya.

    Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi LPEI

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh KPK pada Senin, 3 Maret 2025.

    Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa lima tersangka yang dimaksud antara lain DW dan AS yang menjabat sebagai Direktur LPEI, serta JM, NN, dan SMD yang merupakan debitur dari PT Petro Energy. “KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS sebagai Direktur LPEI, serta JM, NN, dan SMD sebagai debitur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

    Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI, serta tiga debitur dari PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Menurut Budi, kasus ini melibatkan benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut dianggap tidak layak.

    “Direktur LPEI tidak melakukan pengawasan yang cukup terkait kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan Mekanisme Aplikasi Pembiayaan (MAP),” jelas Budi.

    Lebih lanjut, Budi menyebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen pembelian dan invoice yang dilakukan oleh PT Petro Energy. Selain itu, ada juga upaya window dressing atau pengondisian laporan keuangan perusahaan tersebut.

    Fasilitas kredit yang diberikan juga diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, meskipun sudah ada perjanjian yang ditandatangani antara kedua belah pihak.

    Namun, meskipun lima tersangka telah ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Hal ini dikarenakan penyidik masih perlu melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

    (Sumber: Viva)

    Latest Posts

    spot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.