Ramadan 2025, AktualPost.com – Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang berlaku di masing-masing daerah. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat fitrah untuk tahun 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.

Besaran Zakat Fitrah 2025
Dalam syariat Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha’ yang setara dengan 2,5 hingga 3 kg bahan makanan pokok per orang. Di Indonesia, beras menjadi makanan pokok yang digunakan sebagai standar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang beredar di pasaran. Berdasarkan data dari berbagai wilayah, perkiraan zakat fitrah 2025 berkisar antara:
Rp40.000 – Rp60.000 per orang, tergantung harga beras di masing-masing daerah.
Catatan: Untuk besaran yang lebih tepat, masyarakat dapat merujuk pada keputusan resmi dari lembaga zakat seperti BAZNAS atau lembaga zakat setempat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Proses perhitungan zakat fitrah sangat mudah dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek harga pasar beras per kilogram sesuai kualitas yang digunakan.
- Tentukan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi (misalnya beras).
- Kalikan harga beras dengan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan (2,5 – 3 kg per orang).
- Jika membayar dalam bentuk uang, sesuaikan dengan harga beras yang berlaku.
Contoh Perhitungan:
Jika harga beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah Rp15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
- 2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per orang
- 3 kg x Rp15.000 = Rp45.000 per orang
Jika dalam satu keluarga ada 4 orang, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp180.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Disarankan untuk membayar zakat fitrah beberapa hari sebelum Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).