Jakarta, AktualPost.com – Pada Rabu (5/2/2025), TNI Angkatan Laut (AL) kembali melanjutkan pembongkaran pagar bambu yang membentang di wilayah perairan Tangerang. Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mencabut pagar bambu sepanjang 1,8 kilometer (km). Dengan pembongkaran ini, total panjang pagar laut yang sudah berhasil dihapus sejak dimulai pada 18 Januari 2025 mencapai 22,5 km.
Pembongkaran ini terdiri dari dua lokasi utama. Sebanyak 18,2 km pagar bambu dicabut di Tanjung Pasir, sementara sisanya, yakni 4,3 km, dibongkar di Kronjo, Tangerang, Banten.
Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, Komandan Lantamal III Jakarta, menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut, 219 personel TNI AL terlibat. Mereka berasal dari Pasmar I, Lantamal III, dan Koarmada I, yang didukung berbagai alutsista seperti satu kapal patroli keamanan laut, 10 perahu karet, satu Ranger Boat (RBB), dan satu Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB).

“Selain itu, kami juga mendapat dukungan dari 40 nelayan setempat yang menggunakan delapan kapal berbeda. Pembongkaran sempat tertunda beberapa hari karena cuaca buruk,” jelas Brigjen Harry dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Kendala yang Dihadapi dalam Pembongkaran Pagar Laut
Harry mengungkapkan bahwa operasi pembongkaran pagar laut kembali menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Beberapa di antaranya termasuk angin kencang dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta fakta bahwa pagar bambu sering dipasang dengan sistem dua lapis, yang membuatnya lebih sulit untuk dicabut.
“Selain itu, kami juga menemukan keramba apung yang tertancap di sekitar pagar bambu, yang menambah kesulitan dalam proses pembongkaran,” jelas Harry.
Meski demikian, Harry menegaskan bahwa TNI AL akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembongkaran pagar laut ini. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Polri Mulai Selidiki Tindak Pidana Terkait Kasus Pagar Laut
Sementara itu, Polri tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut. Salah satu langkah yang diambil adalah pemanggilan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, yang disebut-sebut telah membantu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang. Bareskrim Polri menduga ada pemalsuan dalam proses penerbitan kedua sertifikat tersebut.
“Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen (Pol) Djuhandhani, pada 4 Februari 2025 lalu. Baru-baru ini, status perkara dugaan pemalsuan SHGB dan SHM ini telah naik ke tahap penyidikan setelah pengumpulan bukti awal dan gelar perkara yang dilakukan kemarin.
“Kami sepakat bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik,” ungkap Djuhandhani. Dengan peningkatan status tersebut, penyidik kini akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa guna memperkuat pengumpulan bukti terkait kasus pagar laut ini.
(SUmber: Berbagai Sumber)