Ramadan 2025, AktualPost.com – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang sangat dinantikan oleh buruh dan karyawan selama bulan Ramadan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penekanan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa diperbolehkan dicicil.
Dalam surat tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam mempersiapkan hari raya keagamaan. Pada akhir Maret 2025, terdapat dua hari besar keagamaan yang perlu diperhatikan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Kewajiban pemberian THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil,” demikian bunyi SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang dikutip pada Rabu, 12 Maret 2025. Selain itu, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan harus membayar THR paling lambat pada 24 Maret.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih, serta kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur pemberian THR bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas. Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Posko Pengaduan Terkait Pencairan THR dan BHR (bonus hari raya)
Untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) di beberapa kota telah membuka posko pengaduan. Posko ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah terkait pencairan THR maupun BHR (bonus hari raya).
THR bagi Pekerja Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR karyawan swasta 2025 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya.