AktualPost.com – Drama penangkapan aktivis HAM kembali jadi sorotan. Kali ini, giliran Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, yang dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Jakarta.
Menurut Lokataru Foundation, polisi datang menggunakan mobil Ertiga putih dan langsung membawa Delpedro ke Polda Metro Jaya tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Hal inilah yang membuat lembaga tersebut menilai penangkapan ini tidak sah dan sarat intimidasi.
“Penangkapan sewenang-wenang = ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi,” tulis Lokataru di akun Instagram resminya, Selasa (2/9).
Lokataru Angkat Suara
Lokataru Foundation, organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri sejak 2017, menegaskan bahwa tindakan polisi ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM. Mereka mendesak aparat segera membebaskan Delpedro tanpa syarat serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang bersuara.
Sebagai catatan, Lokataru lahir dari inisiatif para aktivis HAM dan selama ini dikenal vokal mengadvokasi isu-isu hukum serta demokrasi di Indonesia. Tak heran, penangkapan Delpedro langsung menuai reaksi keras dari berbagai kelompok pegiat HAM.
Siapa Delpedro Marhaen?
Nama Delpedro bukan orang asing di lingkaran aktivis hukum dan HAM. Saat ini, ia menjabat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga yang fokus pada advokasi hukum dan pembelaan hak asasi manusia.
Delpedro menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara. Ia lalu melanjutkan studi magister di dua bidang sekaligus: Hukum dan Politik Kewarganegaraan di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Sebelum menjadi direktur, Delpedro sempat berkarier sebagai peneliti di Lokataru Law and Human Rights Office (2023–2024) dan Haris Azhar Law Office (2023). Ia juga punya pengalaman di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai program assistant pada 2022–2023.
Selain itu, Delpedro tercatat aktif di dunia jurnalistik dan penelitian. Ia pernah menjadi koresponden di BandungBergerak.id (2021–2024), serta terlibat dalam sejumlah riset di Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019.
Kronologi Penangkapan
Versi Lokataru, kronologi penangkapan Delpedro terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Sekitar pukul 22.45 WIB, aparat datang ke kantor Lokataru, lalu membawa Delpedro tanpa menjelaskan dasar hukum atau memperlihatkan surat perintah.
Hanya dalam hitungan menit, Delpedro sudah dibawa menuju Polda Metro Jaya. Narasi inilah yang memantik kecaman keras dari Lokataru dan komunitas pegiat HAM lainnya.
Masih Jadi Sorotan
Kasus ini jelas belum akan mereda. Di satu sisi, polisi punya narasi sendiri soal penangkapan ini. Di sisi lain, Lokataru dan kelompok HAM melihatnya sebagai alarm bahaya bagi kebebasan sipil di Indonesia.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, sekaligus menakar seberapa jauh ruang demokrasi di negeri ini bisa bertahan dari tekanan.

