AktualPost.com – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dari Saksi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Nadiem sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Ia diperiksa pada 23 Juni selama 12 jam dan kembali diperiksa 15 Juli sekitar 9 jam. Hari ini, Kamis pagi (4/9), Nadiem bahkan datang ke Kejagung untuk pemeriksaan ketiga. Tak butuh waktu lama, sorenya ia langsung diumumkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti. “Berdasarkan pendalaman alat bukti, ditetapkan tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” jelasnya.
Proyek Raksasa, Anggaran Fantastis
Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek itu terkait Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Dalam periode tersebut, Kemendikbud menggelontorkan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook yang ditujukan ke sekolah-sekolah, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Namun, proyek ini sejak awal menuai kritik. Laptop berbasis sistem operasi Chrome dianggap tidak efektif di daerah 3T yang minim akses internet. Selain itu, Kejagung menemukan adanya dugaan mark up harga dan item software fiktif. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun – terdiri dari Rp480 miliar untuk software CDM dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.
Bukan Hanya Nadiem
Nadiem ternyata bukan satu-satunya yang terseret. Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain yang merupakan orang dekatnya saat di Kemendikbudristek:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021.
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021.
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Mereka disebut ikut berperan dalam proses pengadaan laptop, mulai dari pengaturan proyek hingga dugaan manipulasi harga.
Sorotan Publik
Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim jelas bikin heboh. Publik yang mengenalnya sebagai sosok inovatif, pendiri Gojek, sekaligus menteri muda yang sempat dielu-elukan, kini harus melihatnya menghadapi tuduhan korupsi jumbo.
Kasus ini diperkirakan akan jadi salah satu persidangan paling panas tahun ini, mengingat skala anggaran, posisi strategis Nadiem di kabinet sebelumnya, serta dampak besar proyek laptop Rp9,3 triliun terhadap dunia pendidikan Indonesia.
AktualPost.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bagaimana nasib Nadiem Makarim dalam proses hukum yang kini menjeratnya.

