AktualPost.com – Bagi pembaca AktualPost.com yang saat ini bekerja sebagai pekerja outsourcing atau freelance mungkin penasaran apakah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan atau tidak. Kabar baiknya pertanyaan ini terjawab oleh unggahan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,”
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016. THR wajib diberikan tanpa membedakan status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak.

Melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker, Kemnaker menegaskan, “Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” yang dikutip pada Senin (17/3/2025).
Besar Hitungan THR untuk Karyawan Outsourcing
Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR akan dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema pembayaran: proporsional dan 1 bulan upah. Untuk pekerja yang telah bekerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Kemnaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR untuk pekerja atau buruh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. “Tanggung jawab perusahaan alih daya!” tulis Kemnaker dalam keterangan foto pada akun Instagram yang dikutip oleh tim AktualPost.com