Jakarta, AktualPost.com – Struktur kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) kerap membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, organisasi Islam terbesar di Indonesia ini memiliki dua posisi puncak yang sama-sama strategis, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lantas, apa sebenarnya perbedaan keduanya?
Pada Muktamar NU ke-34 yang digelar di Bandar Lampung, Kamis malam (24/12/2021), sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2021–2026. Sidang penetapan tersebut dipimpin langsung oleh KH Ma’ruf Amin.
Dalam muktamar yang sama, NU juga menetapkan KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU untuk periode yang sama, 2021–2026.
Profil Singkat Rais Aam PBNU
Sebelum kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU periode 2021–2026, KH Miftachul Akhyar telah lebih dulu mengemban jabatan tersebut menggantikan KH Ma’ruf Amin yang maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
Selain aktif di NU, KH Miftachul Akhyar juga memiliki peran penting di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Musyawarah Nasional MUI ke-10 yang berlangsung pada 25–27 November 2020, pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, itu ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI hingga 2025.
Apa Itu Rais Aam di NU?
Mengacu pada keterangan dari NU Online, Rais Aam merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur jam’iyah Nahdlatul Ulama. Secara lengkap, jabatan ini disebut Rais Aam Syuriyah PBNU.
Rais Aam berperan sebagai pemimpin para kiai dalam struktur Syuriyah, sekaligus menjadi kepala Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Setiap keputusan yang diambil Rais Aam bersama jajaran Syuriyah bersifat kolektif dan mengikat bagi seluruh struktur NU.
Lalu, Apa Perbedaan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU?
Meski sama-sama berada di pucuk pimpinan, peran Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sangat berbeda.
Rais Aam berada di ranah Syuriyah, yang diisi oleh para ulama dan kiai sepuh NU. Fokus utamanya adalah menjaga arah keagamaan, kebijakan keulamaan, serta nilai-nilai keislaman dalam jam’iyah NU.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU memimpin Tanfidziyah, yakni badan pelaksana organisasi yang menjalankan program, kebijakan, dan roda organisasi sehari-hari, layaknya struktur kepengurusan organisasi pada umumnya.
Dengan pembagian ini, PBNU memang memiliki dua figur sentral, namun dengan fungsi yang saling melengkapi, bukan tumpang tindih.
Sejarah Singkat Jabatan Rais Aam
Saat NU didirikan pada 16 Rajab 1344 H atau bertepatan dengan 31 Januari 1926, posisi pemimpin tertinggi dipegang oleh KH Hasyim Asy’ari dengan sebutan Rais Akbar.
Setelah wafatnya Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, istilah Rais Akbar tidak lagi digunakan. Penggantinya, KH Wahab Chasbullah, memilih menggunakan istilah Rais Aam, yang kemudian menjadi sebutan resmi hingga saat ini.
Wewenang Rais Aam PBNU
Kewenangan Rais Aam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015. Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU, Rais Aam memiliki sejumlah wewenang penting, di antaranya:
- Mengendalikan kebijakan umum organisasi
- Mewakili PBNU dalam urusan keagamaan, baik ke dalam maupun ke luar
- Bersama Ketua Umum, mewakili PBNU dalam pengelolaan aset dan harta NU
- Menandatangani keputusan strategis PBNU bersama Ketua Umum
- Membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD/ART NU
Tugas Rais Aam PBNU
Selain wewenang, Rais Aam juga mengemban sejumlah tugas utama, antara lain:
- Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan muktamar
- Memimpin dan mengoordinasikan pengurus besar Syuriyah
- Bersama Ketua Umum, memimpin muktamar, musyawarah nasional, dan rapat-rapat PBNU
- Memimpin rapat harian Syuriyah serta rapat pengurus lengkap Syuriyah
Dengan pembagian peran yang jelas ini, NU menempatkan ulama dan pengelola organisasi pada posisi yang seimbang, sehingga roda jam’iyah dapat berjalan selaras antara nilai keagamaan dan manajemen organisasi.
Artikel ini ditulis oleh redaksi AktualPost.com

