AktualPost.com – Anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa sindikat penjual ginjal manusia tidak hanya melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 64 ayat 3, tetapi jual beli organ tubuh manusia tersebut menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan kesehatan pada warga negara.
“Ini sungguh memprihatinkan. Saya syok berat dengan berita tersebut. Bayangkan, orang menjual organ manusia kayak menjual baju saja. Pertimbangannya pun murni ekonomis,” kata Nihayatul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Politikus PKB ini mendesak agar aparat kepolisian mengungkap jejaring penjual organ tubuh manusia. Dia juga meminta agar pekerja medis yang terlibat dipidanakan.