26.2 C
Jakarta
Thursday, January 22, 2026
spot_img
More

    Latest Posts

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    JAKARTA, AKTUALPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (9/1/2026).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

    Berdasarkan catatan AktualPost.com, Yaqut sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, saat ia masih berstatus sebagai saksi.

    Pernah Diperiksa sebagai Saksi

    Usai menjalani pemeriksaan kala itu, Yaqut enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia meminta agar pertanyaan terkait pemeriksaannya langsung ditujukan kepada penyidik KPK.

    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
    Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya saat itu masih dalam kapasitas sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

    Namun, perkembangan penyidikan akhirnya membawa kasus ini ke tahap baru dengan penetapan Yaqut sebagai tersangka.

    Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji

    Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

    KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

    Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Aturan 92 Persen dan 8 Persen Diabaikan

    Dalam Pasal 64 Ayat 2 undang-undang tersebut, kuota haji diatur dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya:

    • 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler
    • 1.600 kuota untuk haji khusus

    Namun, menurut KPK, aturan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    “Yang terjadi justru pembagian kuota dilakukan sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Ini jelas tidak sesuai aturan. Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

    Penyidikan Masih Berlanjut

    Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran kuota dan pihak-pihak yang diuntungkan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.

    AktualPost.com akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji ini, yang dinilai berdampak langsung pada keadilan akses ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

    Latest Posts

    spot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.